HUKUM-HUKUM DASAR KIMIA
(Part 1)
Perlu Ananda ketahui bahwa pada awal abad
ke-18 para ilmuwan telah
melakukan percobaan-percobaan yang mempelajari secara
kuantitatif susunan zat
dari beberapa reaksi kimia. Mereka menemukan adanya
keteraturan-keteraturan
yang dinyatakan sebagai hukum-hukum dasar kimia.
1.
Hukum Kekekalan Massa (Hukum Lavoisier)
Perhatikan reaksi pembakaran
kertas. Sepintas lalu dapat kita lihat bahwa
massa abu hasil pembakaran lebih kecil daripada massa kertas yang dibakar.
Apakah pembakaran kertas disertai pengurangan massa?
Antoine
Laurent Lavoisier telah menyelidiki massa zat-zat sebelum dan
sesudah reaksi. Lavoisier menimbang zat sebelum bereaksi, kemudian
menimbang hasil reaksinya. Ternyata massa zat sebelum dan sesudah reaksi
selalu sama.
Perubahan materi yang kita amati dalam kehidupan sehari-hari umumnya
berlangsung dalam wadah terbuka. Jika hasil reaksi ada yang berupa gas (seperti
pada pembakaran kertas), maka massa zat yang tertinggal menjadi lebih kecil
daripada massa semula. Tetapi jika gas yang dihasilkan pada pembakaran kertas
juga ditimbang massanya, maka massa zat-zat hasil reaksi akan sama dengan
sebelum reaksi
Contoh:
No |
Massa sebelum reaksi Pb(NO3)2 + KI (gram) |
Massa sesudah reaksi Pb(NO3)2 + KI (gram) |
1. |
3,315 |
3,315 |
2. |
4,970 |
4,970 |
3. |
6,630 |
6,630 |
Dari data percobaan tersebut
dapat diketahui massa zat sebelum dan
sesudah reaksi tidak ada perubahan. Hal tersebut membuktikan Hukum
Kekekalan Massa
“Di dalam suatu sistem tertutup,
massa zat-zat sebelum reaksi
sama dengan massa zat sesudah reaksi”
Contoh soal:
Superfosfat adalah pupuk yang mudah larut dalam air. Pupuk ini merupakan campuran
antara Ca(H2PO4)2 dengan CaSO4 dengan perbandingan jumlah molekul
1 : 2. Pupuk ini dibuat melalui reaksi berikut:
Ca3(PO4) + 2H2SO4
→ Ca(H2PO4)2 + 2CaSO4
Jika 300 g Ca3(PO4)2 bereaksi sempurna dengan 189,7
g H2SO4, berapa massa pupuk
superfosfat yang dihasilkan?
Penyelesaian:
Ca3(PO4) + 2H2SO4
→ Ca(H2PO4)2 + 2CaSO4
300 g 189,7 g
Berdasarkan hukum kekekalan massa, massa zat sebelum reaksi sama dengan massa zat sesudah reaksi. Jadi, massa pupuk
superfosfat yang dihasilkan
= massa Ca3(PO4)2 + 2H2SO4
= 300 g + 189,7 g
= 489,7 g
2.
Hukum
Perbandingan Tetap (Hukum Proust)
Senyawa yang sama meskipun berasal dari
daerah berbeda atau dibuat dengan cara yang berbeda ternyata mempunyai
komposisi yang sama. Contohnya, hasil analisis terhadap garam natrium klorida
dari berbagai daerah sebagai berikut
Asal |
Massa Garam (NaCl) |
Massa Natrium (Na) |
Massa Klorida (Cl) |
Massa Na:Cl |
Indramayu |
2gram |
0,786 gram |
1,214gram |
1: 1,54 |
Madura |
1,5gram |
0,59 gram |
0,91gram |
1: 1,54 |
Impor |
2,5gram |
0,983 gram |
1,51 gram |
1: 1,54 |
Sebagaimana ditunjukkan dalam
perhitungan di atas, bahwa perbandingan
massa Na terhadap Cl ternyata tetap, yaitu 1:1,54. Jadi, senyawa tersebut
memenuhi hukum Proust.
“Perbandingan massa unsur-unsur
dalam suatu senyawa adalah
tetap “
3. Hukum Kelipatan
Perbandingan (Hukum Dalton)
Hukum Proust dikembangkan lebih
lanjut oleh para ilmuwan untuk unsurunsur yang dapat membentuk lebih dari satu
jenis senyawa. Salah seorang di antaranya adalah John Dalton (1766 – 1844). Dalton mengamati
adanya suatu keteraturan yang terkait dengan perbandingan massa unsur-unsur
dalam suatu senyawa. Untuk memahami hal ini, perhatikan tabel hasil percobaan
reaksi antara nitrogen dengan oksigen berikut.
Jeis Senyawa |
Masa Nitrogen Yang Direaksikan |
Masa Oksigen Yang Direaksikan |
Masa Senyawa
Yang terbentuk |
Nitrogen Monoksida (NO) |
0,875 gram |
1,00gram |
1,875gram |
Nitrogen Dioksida (NO2) |
1,75gram |
1,00gram |
2,75gram |
Dengan massa oksigen yang sama, ternyata perbandingan massa
nitrogen dalam senyawa nitrogen dioksida dan senyawa nitrogen
monoksida
merupakan bilangan bulat dan sederhana.
“Jika dua jenis unsur bergabung membentuk lebih dari satu senyawa,
dan
jika, massa salah satu unsur dalam senyawa tersebut sama, sedangkan
massa unsur lainnya berbeda, maka perbandingan massa unsur lainnya
dalam senyawa tersebut merupakan bilangan bulat sederhana”
Modul Pebelajaran KIMIA, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan , 2020